Senin, 14 Maret 2011

My Biografi

        Perkenalkan nama saya Pradana Sumunar Kartiko Putra dan biasa dipanggil Pradana.lahir di Sidoarjo 18 tahun yang lalu yakni, 23 September 1992. Saya juga bertempat tinggal di Sidoarjo, tepatnya Suko RT8, RW2 No:25A Sidoarjo.Saya masih pelajar di SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo, Kelas XII-IPA5 Sebelumnya saya menempuh pendidikan dasar selama 6 tahun di SDN Pucang 2 Sidoarjo, kemudian melanjutkan pendidikan menengah pertama selama 4 tahun di SMP Negeri 4 Sidoarjo yang kebetulan tidak jauh dari rumah saya.

        Hobby saya adalah berolahraga terutama bulu tangkis dan sepak bola saya tidak pernah melewatkan waktu demi menjalankan hobby-hoby tersebut bahkan tiap minggu saya menyempatkan diri untuk berolahraga. Dalam lingkup sekolah, saya mengikuti sebuah organisasi sekolah yaitu PASKIB atau biasa disebut Kopassmamda di sekolah saya, kemudian di luar lingkup sekolah saya juga terdaftar dalam sebuah organisasi yaitu TCTA atau biasa disebut Taruna Cinta Tanah Air dan PFHW.

        Tak terasa Pada bulan April nanti, saya, dan teman-teman XII-IPA5 akan menghadapi Ujian Nasional 2011. Buat para pembaca, doakan kami semua yah.. biar bisa lulus 100% dengan nilai yang sangat memuaskan. amin,,, dan bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, guna meraih masa depan yang kita inginkan dan kita cita-citakan. mungkin hanya ini saja biografi Saya yang bisa disampaikan, dan semoga dilain waktu saya bisa menuliskan biografi saya lebih lengkap lagi.

Sabtu, 12 Maret 2011

Peraturan Tentang Bendera Merah Putih

Menurut UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035):
  • Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
  • Bendera Negara dibuat dengan ketentuan ukuran:
  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:

  1. istana Presiden dan Wakil Presiden;
  2. gedung atau kantor lembaga negara;
  3. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
  4. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
  5. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
  6. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
  7. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  8. gedung atau halaman satuan pendidikan;
  9. gedung atau kantor swasta;
  10. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
  11. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
  12. rumah jabatan menteri;
  13. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
  14. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
  15. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
  16. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  17. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
  18. taman makam pahlawan nasional.

  • Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
  • Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
  • Setiap orang dilarang:

  1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Sumber : http://www.wikipedia.org

    Jumat, 11 Maret 2011

    kekayaan Alam Indonesia

    Sebagai warga negara Indonesia kita harus bangga karena Indonesia memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan negara lain. Berikut ini 10 daftar rekor yang dimiliki oleh negara ini.
    1. Republik Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau, termasuk 9.634 pulau yang belum diberi nama dan 6.000 pulau yang tidak berpenghuni.
    Indonesia
    Indonesia
    2. Indonesia memiliki 3 dari 6 pulau terbesar didunia, yaitu Pulau Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia dgn luas 539.460 km2), Pulau Sumatera (473.606 km2) dan Pulau Papua (421.981 km2)
    Pulan Kecil
    Pulan Kecil
    3. Indonesia adalah Negara maritim terbesar di dunia dengan perairan seluas 93 ribu km2 dan panjang pantai sekitar 81 ribu km2 atau hampir 25% panjang pantai di dunia.
    Laut
    Laut
    4. Indonesia merupakan Negara dengan suku bangsa yang terbanyak di dunia. Terdapat lebih dari 740 suku bangsa/etnis, dimana di Papua saja terdapat 270 suku. Menggunakan 583 bahasa dan dialek dari 67 bahasa induk yang digunakan berbagai suku bangsa tersebut
    Suku Suku Indonesia
    Suku Suku Indonesia
    5. Indonesia adalah penghasil gas alam cair (LNG) terbesar di dunia (20% dari suplai seluruh dunia) juga produsen timah terbesar kedua.
    LNG
    LNG
    6. Indonesia memiliki Terumbu Karang (Coral Reef) terkaya di dunia (18% dari total dunia) dan memiliki species ikan hiu terbanyak di dunia (150 species).
    Terumbu Karang
    Terumbu Karang
    7. Indonesia menempati peringkat pertama dalam produk pertanian, yaitu cengkeh (cloves) & pala (nutmeg), serta peringkat kedua dalam karet alam (Natural Rubber) dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil).
    cengkeh
    cengkeh
    8. Indonesia adalah pengekspor terbesar kayu lapis (plywood), yaitu sekitar 80% di pasar dunia.
    Kayu Lapis
    Kayu Lapis
    9. Indonesia memiliki biodiversity Anggrek terbesar didunia yaitu sekitar 6 ribu jenis anggrek, mulai dari yang terbesar (Anggrek Macan atau Grammatophyllum Speciosum) sampai yang terkecil (Taeniophyllum, yang tidak berdaun), termasuk Anggrek Hitam yang langka dan hanya terdapat di Papua.
    Bunga Anggrek
    Bunga Anggrek
    10. Memiliki hutan bakau terbesar di dunia. Tanaman ini bermanfaat ntuk mencegah pengikisan oleh air laut atau abrasi pantai
    Hutan Bakau
    Hutan Bakau
    Rekor di atas sebenarnya hanya sedikit dari sekian banyak rekor-rekor berkaitan dengan kekayaan alam yang dimiliki oleh bangsa ini. Termasuk posting saya sebelumnya yaitu burung Cendrawasih yang terkenal dengan bird of paradise dan hanya ada di Papua.

    sumber : http://unikapik.blogdetik.com/2010/07/16/10-rekor-kekayaan-alam-indonesia

    Indahnya Pulau Komodo

    Pulau Komodo adalah sebuah pulau yang terletak di Kepulauan Nusa Tenggara. Pulau Komodo dikenal sebagai habitat asli hewan komodo. Pulau ini juga merupakan kawasan Taman Nasional Komodo yang dikelola oleh Pemerintah Pusat. Pulau Komodo berada di sebelah timur Pulau Sumbawa, yang dipisahkan oleh Selat Sape.

    Secara administratif, pulau ini termasuk wilayah Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Pulau Komodo merupakan ujung paling barat Provinsi Nusa

    Tenggara Timur, berbatasan dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

    Di Pulau Komodo, hewan komodo hidup dan berkembang biak dengan baik. Hingga Agustus 2009, di pulau ini terdapat sekitar 1300 ekor komodo. Ditambah dengan pulau lain, seperti Pulau Rinca dan dan Gili Motang, jumlah mereka keseluruhan mencapai sekitar 2500 ekor. Ada pula sekitar 100 ekor komodo di Cagar Alam Wae Wuul di daratan Pulau Flores tapi tidak termasuk wilayah Taman Nasional Komodo.

    Selain komodo, pulau ini juga menyimpan eksotisme
    flora yang beragam kayu sepang yang oleh warga sekitar digunakan sebagi obat dan bahan pewarna pakaian, pohon nitak ini atau sterculia oblongata di yakini berguna sebagai obat dan bijinya gurih dan enak seperti kacang polong.

    Pada tahun 1910 orang Belanda menamai pulau di sisi selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur ini dengan julukan Pulau Komodo. Cerita ini berawal dari Letnan Steyn van Hens Broek yang mencoba membuktikan laporan pasukan Belanda tentang adanya hewan besar menyerupai naga di pulau tersebut. Steyn lantas membunuh seekor komodo tersebut dan membawa dokumentasinya ke Museum and Botanical Garden di Bogor untuk diteliti.

    Tahun 2009, Taman Nasional Komodo dinobatkan menjadi finalis "New Seven Wonders of Nature" yang baru diumumkan pada tahun 2010 melalui voting secara online di www.N7W.com



























    Sumber : http://www.indralasmana.co.cc/2010/08/foto-indah-pulau-komodo.html